Hallo gaes. Tau kan kalau aturan sekarang semua pengguna kartu prabayar SIM wajib registrasi paket NIK ?
Tapi masih ingin mengganti dg kartu lain yang baru. Yang padahal hanya 3x saja no. NIK bisa dipake.
Bingung misal no.NIK dan KK sudah diregistrasi namun ingin membeli kartu baru?
Karenanya sekarang semua kartu wajib registrasi dengan NIK dan NO.KK maka kartu yang harus kita beli pun jadi terbatas.
Mari kita lihat caranya dibawah ini. Karena satu no.NIK hanya dapat digunakan untuk 3kali Kartu saja.
Apabila pelanggan ingin menambah nomor baru yang ingin diregistrasi, maka harus ada salah satu nomor SIM prabayar yang harus dihapus, atau Unreg. Bagaimana caranya?
BERIKUT CARA UNREG KARTU PRABAYAR
1. Telkomsel: untuk operator seluler Telkomsel, Unreg bisa dilakukan dengan Ketikkan kode USSD *444#, lalu tekan "dial" dan pilih opsi "UnReg".
2. Indosat: Sementara untuk pelanggan Indosat Ooredoo yang ingin unreg, bisa berkirim SMS dengan format UNPAIR#No_hp# ke 4444.
3. XL/Axis: bagi pelanggan prabayar XL Axiata/Axis, kirim SMS dengan format UNREG# No_hp (UNREG# langsung diikuti nomor ponsel), atau ketik kode USSD *123*4444# di aplikasi telepon dan tekan "dial". XL/Axis agak sedikit rumit,
4. Tri (3): Terakhir, bagi pelanggan Hutchison Tri (3), pelanggan bisa melakukan unreg dengan mengunjungi situs web https://registrasi.tri.co.id, pilih opsi "UnReg".
Masing masing punya cara tersendiri tergantung operator yang kita pakai. Sudah paham kan GAES,
0 Comments:
Post a Comment
Silahkan berikan kami kritik dan saran agar blog kami bisa lebih baik