Sudah pada tau kan gaes. Kalo sekarang ini Sudah wajib bagi kita semenjak Kemenkominfo menetapkan aturan terbaru dalam melakukan Registrasi kartu prabayar menggunakan NIK dan No.KK .
Kenapa??? Banyak yang merasa ribet, sebahisn orang bahkan malas jika kartu paketan atau Kuota juga wajib menggunakan NIK??
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, hal ini dikarenakan setiap nomor prabayar yang beredar harus didaftarkan dengan menyertakan nomor Kartu Keluarga yang berlaku. Sehingga dari nomor KK inilah proses penanganannya akan lebih mudah.
Mengikuti perkembangan komunikasi dan teknologi ini. Sering nya terjadi penipuan melalui Hp, Alat komunikasi, maka dengan adanya aturan ini memungkinkan tim dari Kemenkominfo mudah dalam menangani nya.
Banyak SMS yang menawarka produk, promosi, namun semua itu hanya tipuan belaka. Banyak pula yang terpancing untuk membayar yang padahal itu semua hanya tipuan.
pria yang akrab disapa Chief RA ini menuturkan tak bisa menjamin sepenuhnya bahwa tindakan kriminal dengan kedok SMS spam atau telepon ini akan hilang sepenuhnya. Karena itu, Setidaknya dengan adanya proses registrasi kartu prabayar ini diharapkan penanganannya akan lebih jelas.
Pasti ada yang melakukan penipuan lewat SMS, tapi pasti pula akan berkurang dengan adanya metode registrasi ini.
Batas akhir registrasi nomor SIM prabayar sendiri adalah Senin (30/4/2018) lalu. Menurut data dari Kominfo, hingga 24 April telah ada 350 juta nomor kartu SIM yang berhasil didaftarkan. Wae!, Sangat drastis bukan.
Tak hanya itu,
Ia menambahkan bahwa pada 2 Mei mendatang, Kominfo akan kembali melakukan rekonsiliasi dengan operator seluler untuk merekap jumlah nomor yang berhasil terdaftar sampai 30 April.
Itu yang menjadi jawaban dari pertanyaan diatas. Pasti kalian akan paham dengan metode NIK ini.
0 Comments:
Post a Comment
Silahkan berikan kami kritik dan saran agar blog kami bisa lebih baik